Record Detail Back
EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDAN G UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tindakan bullying di dunia maya dilakukan tanpa beban oleh pelaku. Adanya
keyakinan bahwa perilaku perundungan merasa aman dan tidak akan
menimbulkan akibat hukum membuat pelaku merasa bebas. Efek yang
ditimbulkan terhadap korban memberi pengaruh yang besar, bahkan sampai pada
depresi yang akhirnya meninggal dunia. Adapun permasalahannya : Bagaimana
Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan
Penanggulangan Tindak Pidana Cyber bullying? Apa Kendala dan Upaya
Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak
Pidana Cyber bullying ?
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Eksistensi Kepolisian Negara
Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana
Cyber Bullying Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Eksistensi Kepolisian Negara
Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana
Cyber bullying adalah sangat penting dalam pencegahan dan penanggulangan
tindak pidana cyber bullying, karena Polri memiliki peran utama dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di ruang siber. Polri dapat
melakukan berbagai tindakan seperti patroli siber, edukasi, teguran, penindakan
langsung, dan penegakan hukum terhadap pelaku cyber bullying. Kendala dan
Upaya Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan
Tindak Pidana Cyber bullying adalah kesulitan mengidentifikasi pelaku,
Kompleksitas teknis investigasi digital, Konsistensi penerapan undang-undang,
pelaku sering menggunakan anonimitas teknologi, aparat penegak hukum belum
memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknologi dan jejak digital, masih
ada kendala dalam memastikan penerapan undang-undang yang konsisten dan
efektif. Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana Cyber bullying dilakukan melalui penegakan
hukum dan pengaturan undang-undang.
Muhammad Daffa Alfisya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Daffa Alfisya. (2025).EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER
BULLYING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDAN G
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






