Rhesa Anggara Utama; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA DI HUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 188.342/KEP.1354- HUKHAM 2015 TENTANG PEMBATALAN BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA SIDANG AKHIR


Lahirnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tahun 2015
Tentang Desa Berbudaya sebagai produk hukum daerah dilatarbelakangi
oleh keprihatinan Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta terhadap fakta
sosiologis kondisi kehidupan masyarakat dipedesaan Kabupaten Purwakarta
dihadapkan dengan derasnya ekses negatif globalisasi yang tidak diimbangi
oleh penguatan pondasi adat dan budaya sehingga diperlukan formulasi
kebijakan sebagai solusi. Sebagai peristiwa hukum Peraturan Bupati tersebut
dihadapkan dengan pembatalan terhadap beberapa ketentuannya oleh
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham 2015.
Metode penulisan menggunakan metode deskriptif analisis untuk
menggambarkan analisis upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati
Purwakarta atas terbitnya Keputusan Gubernur tersebut dan sanksi hukum
yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap Bupati Purwakarta atau
Kabupaten Purwakarta yang tidak segera merevisi atau mencabut secara
resmi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tentang Desa Berbudaya
setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut. Sedangkan metode
untuk pendekatan dilakukan secara yuridis normatif, maka untuk
mendapatkan data sekunder dititikberatkan kepada studi kepustakaan.
Diterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut yang telah membatalkan
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purwakarta tersebut sampai
saat ini tidak dilkukannya upaya hukum apapun oleh Bupati Purwakarta
sebagai Sikap Bupati karena atas keyakinannya bahwa Peraturan Bupati
Purwakarta yang telah dibuatnya tersebut dinilai sesuai dengan koridor
hukum, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pedesaan di Kabupaten
Purwakarta. Tidak adanya tindakan hukum pemberian sanksi apapun dari
Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat membuktikan tidak
adanya ketegasan atau keseriusan atas hal tersebut.
Bupati Purwakarta disarankan segera melakukan upaya hukum yaitu
gugatan ke Mahkamah Agung dan mengajukan keberatan kepada Menteri
Dalam Negeri atas dibatalkannya beberapa ketentuan dari Peraturan Bupati
tersebut oleh Keputusan Gubernur tersebut karena peraturan perundangundangan memberikan hak dan kesempatan itu. Kemudian Gubernur Jawa
Barat disarankan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
disampaikan kepada Presiden atau DPR-RI agar segera mengusulkan revisi
terhadapi Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
untuk menambahkan pengaturan mengenai sanksi yang dapat diberikan
kepada Daerah Kabupaten/ Kota yang tidak segera merevisi atau mencabut
Perkada yang sudah dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi, baik usulan
sanksi administratif atau pengehentian atau pemotongan pemberian Dana
Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil.
Rhesa Anggara Utama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rhesa Anggara Utama. (2017).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA DI HUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 188.342/KEP.1354- HUKHAM 2015 TENTANG PEMBATALAN BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA SIDANG AKHIR.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd