Aryo Dzulfikar Imami; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024 TENTANG PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus
ambang batas presidensial, berpotensi melemahkan sistem presidensial Indonesia,
karena memungkinkan terlalu banyak calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan
fragmentasi suara dan kesulitan untuk mendapatkan dukungan mayoritas di
parlemen. Situasi seperti ini cenderung menghasilkan presiden tanpa dukungan
koalisi yang solid, yang dapat memicu konflik antara eksekutif dan legislatif,
memperlambat proses legislatif, dan menghambat efektivitas pemerintahan. Selain
itu, jumlah kandidat yang lebih banyak akan meningkatkan risiko politik identitas,
populisme, dan meningkatkan biaya politik dan logistik pemilu. Oleh karena itu,
ambang batas pencalonan harus dipertahankan sebagai mekanisme penyaringan
untuk memastikan bahwa para kandidat memiliki dukungan politik yang tulus dan
kapasitas untuk menegakkan stabilitas pemerintahan pasca pemilu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Sumber data hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer terdiri dari
undang-undang yang relevan dengan topik penelitian, sedangkan sumber hukum
sekunder meliputi buku-buku, jurnal, tesis, dan naskah akademik. Pengumpulan
data dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik studi kepustakaan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghapusan presidential threshold
melalui Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 berisiko menumbuhkan fragmentasi
politik, instabilitas pemerintahan, dan menurunnya efektivitas pemilu. Dalam
perspektif demokrasi, ambang batas pencalonan diperlukan untuk menjaga
stabilitas dan efektivitas pemilu. Secara konstitusional, pembatasan semacam itu
merupakan bentuk regulasi yang sah untuk kepentingan publik. Dari sisi
kewenangan yudisial, Mahkamah Konstitusi dianggap telah melangkahi fungsinya
sebagai penafsir hukum dengan membatalkan norma undang-undang. Menurut
teori pemilu, ambang batas berfungsi untuk menyaring kandidat yang layak secara
politis, sedangkan dalam konteks teori presidential threshold, ambang batas
berperan penting dalam mendorong koalisi dan mencegah polarisasi politik.
Dengan demikian, ambang batas presidensial tetap relevan dalam menjaga
keseimbangan antara hak-hak politik individu dan stabilitas sistem politik nasional.
Aryo Dzulfikar Imami - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Aryo Dzulfikar Imami. (2025).ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024 TENTANG PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd