Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK ASUH ANAK YANG JATUH KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI HUBUNGKAN DENGAN INPRES NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penentuan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian merupakan isu
penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia yang menuntut pertimbangan
antara aspek hukum, moral, dan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum mumayyiz pada
dasarnya berada dalam pengasuhan ibu sebagaimana tercantum dalam Pasal 105
huruf (a) KHI. Namun, dalam praktiknya, terdapat putusan pengadilan agama
yang menetapkan hak asuh jatuh kepada ayah dengan alasan tertentu yang
dianggap lebih sesuai dengan prinsip the best interest of the child.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis penetapan hak
asuh anak kepada ayah pasca perceraian melalui studi terhadap dua putusan, yaitu
Putusan
Nomor
1264/Pdt.G/2023/PA.Tnk
dan
Putusan
Nomor
2346/Pdt.G/2023/PA.JS. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara
PA.Tnk, hakim menetapkan hak asuh kepada ayah berdasarkan bukti kuat terkait
ketidaklayakan ibu secara moral dan perilaku. Sebaliknya, dalam perkara PA.JS,
pertimbangan hakim bersifat lebih subjektif dan tidak didukung bukti yang cukup,
sehingga keputusan tersebut dinilai kurang mencerminkan asas keadilan
substantif.
fleksibel
Dengan demikian, penerapan ketentuan dalam UU Perkawinan dan KHI
bersifat
dan
terbuka
terhadap
interpretasi
hakim yang
mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Perbedaan pertimbangan dalam
kedua putusan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara penerapan
hukum normatif dan perlindungan anak, agar setiap keputusan hak asuh benar
benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Miftahul Heryadi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Miftahul Heryadi. (2025).TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK ASUH ANAK YANG
JATUH KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN
BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI
HUBUNGKAN DENGAN INPRES NO 1 TAHUN 1991
TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






