NONA NOVE FALANA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA OLEH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN BUKU III KUH PERDATA SKRIPSI


Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi
Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan
kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan
Fidusia. Pada era saat ini banyak debitur yang curang karena
menggadaikan objek jaminan fidusia pada pihak ketiga, dan menggunakan
objek jaminan tersebut untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak
pidana. Akibat perbuatan tersebut objek jaminan pun disita oleh Negara.
UU No 42 Tahun 1999 sama sekali tidak mengatur tentang akibat hukum
terhadap objek jaminan fidusia jika benda jaminan fidusia disita oleh
Negara. Bagaimanakah jaminan fidusia yang disita oleh negara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai
penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang
disita oleh negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk
memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif
yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.
Jaminan fidusia yang disita oleh Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan sifat droit
de suite (Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada) yang
dimiliki penerima fidusia, pihak perusahaan pembiayaan sesungguhnya
dapat mengeksekusi benda jaminan yang ada di tangan Negara tersebut
dan perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia tidak kehilangan
haknya untuk menuntut pelunasan utang pemberi fidusia apabila pemberi
fidusia wanprestasi. Serta Perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai
penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang
disita oleh Negara adalah dengan mewajibkan kepada debitur supaya
menyediakan jaminan pengganti yang setara nilainya, dan mewajibkan
kepada debitur supaya melunasi hutangnya dan pihak kreditur juga berhak
memperoleh hak-haknya terhadap barang yang disita tersebut seperti
mengajukan pinjam pakai kepada penyidik, gugatan wanprestasi, menuntut
secara pidana nasabah yang menyalahgunakan barang tersebut dan
pemilik barang atau kreditur harus diberikan hak mengajukan
ketidakabsahan penyitaan kepada Praperadilan.
NONA NOVE FALANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NONA NOVE FALANA. (2017).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA OLEH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN BUKU III KUH PERDATA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd