Hasbi Yallohumaula; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OVER KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA


Fenomena over kredit kendaraan bermotor banyak terjadi di masyarakat,
terutama ketika debitur lama mengalihkan kewajibannya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari kreditur. Padahal, kendaraan yang dialihkan masih terikat
jaminan fidusia, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan
perjanjian, kedudukan para pihak, serta perlindungan hukum bagi debitur baru.
Kondisi ini sering menimbulkan kerugian, baik bagi kreditur maupun debitur baru
yang posisinya tidak diakui secara hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan praktik over kredit
kendaraan bermotor tanpa persetujuan kreditur serta akibat hukumnya menurut
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan yang meliputi
peraturan, doktrin, penelitian terdahulu, serta putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik over kredit tanpa persetujuan
kreditur tidak sah karena melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Debitur
lama dapat dikategorikan wanprestasi, debitur baru tidak memperoleh perlindungan
hukum, dan kreditur tetap berhak mengeksekusi objek jaminan. Tindakan ini juga
berimplikasi pidana sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Penelitian ini diharapkan
memberi kontribusi bagi pengembangan hukum jaminan sekaligus pedoman praktis
bagi masyarakat dan lembaga pembiayaan mengenai mekanisme over kredit yang
sesuai hukum.
Hasbi Yallohumaula - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Hasbi Yallohumaula. (2025).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OVER KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd