Record Detail Back
ANALISIS PEMBATASAN HAK PEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pekerjaan tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi,
tetapi juga sebagai sarana aktualisasi diri dan kontribusi sosial, sehingga
perlindungan hak pekerja menjadi kewajiban negara. Dalam praktiknya, masih
ditemukan PHK sepihak, penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), penerapan aturan internal secara sepihak, hingga penggunaan dalih
efisiensi tanpa alasan yang sah. Kondisi tersebut mencerminkan adanya
pembatasan hak pekerja, baik dalam kesempatan berunding sebelum PHK maupun
pemenuhan hak-hak setelah PHK seperti kompensasi dan penghargaan masa kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja
dimaksudkan memberi kepastian hukum mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja,
istirahat, serta PHK, tetapi implementasinya masih menyisakan persoalan. Oleh
karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembatasan hak
pekerja dalam PHK serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh
pekerja untuk mempertahankan haknya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi deskriptif analisis, yakni menelaah asas, doktrin, serta aturan hukum
yang berlaku dengan membandingkan antara das sollen dan das sein. Penelitian
dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer
(UUD 1945, KUH Perdata, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, dan PP
No. 35 Tahun 2021), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, buku teks), serta
bahan hukum tersier (sumber internet). Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi dokumen untuk memperoleh informasi yang relevan, sedangkan
analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif berupa interpretasi mendalam
terhadap bahan hukum guna menjawab rumusan masalah penelitian.
Penelitian ini menganalisis pembatasan hak pekerja dalam proses
pemutusan hubungan kerja serta upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja melalui
analisis kasus Bella Damaika di PT. Citilink Indonesia dan Ludik Sitorus di PT.
Sriwijaya Air Group. Kasus Bella menunjukkan pelanggaran prosedur PHK karena
perusahaan langsung menjatuhkan SP 2, SP 3, dan PHK tanpa SP 1 serta tanpa
perundingan dengan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun
2021. Kasus Ludik menampilkan pembatasan hak berupa pemotongan gaji, mutasi
sepihak, dan PHK tanpa upaya pencegahan sebagaimana diwajibkan peraturan.
Upaya hukum yang dilakukan Bella berupa perundingan bipartit, mediasi, hingga
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan Ludik menerima putusan
pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Kedua kasus tersebut
mencerminkan lemahnya pelaksanaan perlindungan hak pekerja dan perlunya
penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih efektif.
Deby Ayu Fauziah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Deby Ayu Fauziah. (2025).ANALISIS PEMBATASAN HAK PEKERJA
DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






