Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN BUKTI DIGITAL DALAM KASUS SENGKETA PERDATA
Bukti digital adalah informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam
bentuk elektronik dan dapat digunakan dalam proses hukum untuk mendukung atau
membantah suatu klaim. Bukti ini mencakup berbagai format, seperti dokumen
teks, gambar, video, rekaman suara, dan data yang disimpan dalam perangkat
komputer atau jaringan. Dalam konteks hukum, bukti digital memiliki karakteristik
unik yang membedakannya dari bukti tradisional. Keberadaannya yang tidak fisik
dan kemudahan dalam duplikasi dan distribusi membuat pengelolaan dan
autentikasinya menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pemahaman dan
penerapan prinsip-prinsip hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan
bahwa bukti digital dapat diterima dan dianggap sah dalam proses peradilan.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, bukti digital semakin sering
digunakan dalam sengketa perdata, sehingga penting untuk memahami peran dan
keabsahannya dalam konteks yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
keabsahan bukti digital dalam konteks sengketa perdata, dengan fokus pada aspek
yuridis yang mengatur penggunaan bukti tersebut di pengadilan. Bukti digital, yang
mencakup berbagai jenis data elektronik seperti email, dokumen digital, dan
rekaman elektronik, semakin menjadi komponen penting dalam proses litigasi.
Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang
undangan yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
(KUHAP) dan peraturan terkait teknologi informasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan bukti digital dalam
proses peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi
kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, jurnal, dan artikel
ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bukti digital dapat diterima
di pengadilan, masih terdapat tantangan dalam memastikan validitas dan
autentikasinya.
Penelitian ini mengidentifikasi perlunya standardisasi dan pedoman yang
jelas terkait pengumpulan, penyimpanan, serta penyajian bukti digital agar
keandalannya terjamin. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pembaruan
regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, disertai
peningkatan pemahaman hukum di kalangan praktisi. Dengan demikian, penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum dan
praktik peradilan di Indonesia serta membuka ruang bagi penelitian lebih lanjut di
bidang hukum teknologi informasi.
Rifal Pratama Erlangga - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rifal Pratama Erlangga. (2025).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN
BUKTI DIGITAL DALAM KASUS SENGKETA
PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






