Record Detail Back
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TAMBANG ATAS DAMPAK PENCEMARAN UDARA DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan aktivitas pertambangan merupakan salah satu aktivitas yang dapat
berkontribusi sebagai penggerak utama terhadap pembangunan daerah yang dapat
meningkatkan pendapat daerah, namun kegiatan pertambangan juga dapat
menyebabkan terjadinya polusi udara, atau pencemaran udara terhadap masyarakat
maupun lingkungan sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk
tanggung jawab perusahaan pertambangan yang diberikan kepada masyarakat yang
terdampak akibat aktivitas pertambangan dan pengelolahan bahan hasil tambang,
serta menilai efektivitas penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau biasa disebut UUPPLH,
dalam memberikan dasar hukum terhadap tanggung jawab tersebut.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Merupakan suatu pendekatan
pada norma atau kaidah hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
yang disempurnakan dengan studi lapangan, dengan spesifikasi penelitian yaitu
deskritif analis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang di temukan dalam
penelitia secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh
perusahaan pertambangan yaitu pertanggung jawaban secara perdata. Karena
kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan kerugian kepada masyarakat sekitar
pertambangan dan pengelolahan bahan tambang,yang dimana pada pasal 1365
KUHperdata dijelaskan bahwa, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian tersebut untuk mengganti rugi. Serta pada pasal Pasal 88 undang-undang
nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeolaan lingkungan hidup yang
mengatur mengenai tanggung jawab mutlak ( Strict liability) dalam pencemaran
maupun perusakan lingkungan hidup, hal tersebut berarti bahwa pihak yang
melakukan usaha maupun kegiatan yang menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan nya bertanggung jawab atas kerugian tersebut tanpa perlu adanya unsur
kesalahan. Tanggung jawab yang dapat dilakukan berupa kompensasi atau ganti
rugi baik materil maupun imateril kepada masyarakat yang terdampak. Serta
terdapatnya hambatan dalam pertanggung jawaban tersebut ,seperti biaya yang
harus dikeluarkan oleh pihak pertambangan dalam melakukan pertanggung
jawaban tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit.
RIZKY SIKUMBANG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIZKY SIKUMBANG. (2025).TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TAMBANG
ATAS DAMPAK PENCEMARAN UDARA DI
KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






