Darma Setya Pambudi; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA


Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
sering terjadi dalam masyarakat dan diatur dalam Bab XII Buku II KUHP Pasal
263-276. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan mengidentifikasi solusi efektif
untuk mencegah maraknya tindak pidana tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, UUD 1945),
bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dokumen), dan bahan hukum tersier (kamus
hukum). Analisis data dilakukan dengan metode content analysis terhadap dua
putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 19/Pid.B/2025/PN.Pkb atas nama
Mariyati Binti Atmo dan Putusan Nomor 125/Pid.B/2025/PN.Kdi atas nama
Sandiman Halip Bin Abdul Halip R.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana pemalsuan surat sangat bergantung pada terpenuhinya seluruh
unsur delik secara kumulatif. Dalam kasus Mariyati Binti Atmo, terdakwa
dibebaskan karena unsur kerugian yang disyaratkan Pasal 263 ayat (2) KUHP tidak
dapat dibuktikan meyakinkan, meskipun telah terbukti menggunakan surat dengan
tanda tangan palsu. Sebaliknya, dalam kasus Sandiman Halip, terdakwa dipidana
penjara 1 tahun karena seluruh unsur delik terpenuhi, termasuk kerugian nyata
sebesar Rp135.000.000 yang dialami korban.
Solusi efektif untuk mencegah tindak pidana pemalsuan surat memerlukan
pendekatan multidimensional meliputi: (1) reformasi administrasi pertanahan
melalui standardisasi prosedur dan digitalisasi sistem dengan teknologi blockchain
dan tanda tangan elektronik; (2) penguatan aspek hukum dengan revisi regulasi agar
pemalsuan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana formil; (3) peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum melalui pembentukan unit khusus dan penguatan
laboratorium forensik; serta (4) pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum
berkelanjutan dan pembentukan kelompok pengawas berbasis komunitas.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tetap
menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dengan mensyaratkan pembuktian utuh
terhadap seluruh unsur delik. Pencegahan pemalsuan surat memerlukan sinergi
antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk
menciptakan tata kelola administrasi yang transparan dan berintegritas.
Darma Setya Pambudi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Darma Setya Pambudi. (2025).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd