Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 300/PDT/2025/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Tanah merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia karena
berfungsi sebagai tempat tinggal, sumber penghidupan, dan sarana sosial. Namun,
perbedaan kepentingan antar individu maupun badan hukum kerap menimbulkan
konflik pertanahan. Pada kenyataanya seseorang yang telah melakukan pembelian
tanah tidak terjamin apakah dapat memperoleh hak atas tanah tersebut tanpa
gangguan dari pihak lain sebagaimana adanya Akta Jual Beli tanah PPAT Nomor
Nomor 27 tahun 2024 yang dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
300/PDT/2025/PT.BDG. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk
menganalisis bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Jual Beli
PPAT Nomor 27 tahun 2024 Dalam Putusan Pengadilan Nomor
300/PDT/2025/PT.BDG, dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas
Pembatalan
Akta Jual Beli Dalam Putusan Pengadilan Nomor
300/PDT/2025/PT.BDG.
Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian Yuridis
normatif, dalam penelitian hukum ini mengacu pada norma hukum yang terdapat
pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan dan
perlindungan hukum mengenai dibatalkannya akta jual beli tanah, penelitian ini
juga mengkaji beberapa aspek seperti teori, penjelasan umum dan penjelasan setiap
pasal yang berkaitan.
Hasil analisis yang diperoleh adalah dalam pembatalan Akta Jual Beli tanah
PPAT Nomor 27 tahun 2024, hakim tidak memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata
dan tidak menguraikan unsur PMH secara sistematis sesuai Pasal 1365
KUHPerdata. Oleh karena itu, putusan tersebut patut dikritisi dan diuji kembali
melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pembeli dalam hal ini Tergugat II telah
memenuhi syarat sebagai pembeli beritikat baik karena telah melakukan peralihan
Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan telah
memenuhi unsur kehati-hatian dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam SEMA
4/2016, sehingga seharusnya berhak atas perlindungan hukum.
ELGA AYU LESTARI NUHUYANAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ELGA AYU LESTARI NUHUYANAN. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM
PUTUSAN PENGADILAN NOMOR
300/PDT/2025/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






