MUHAMAD SOPIAN; " />
Record Detail Back

XML

LEGALITAS KEWENANGAN KOMANDAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA SKRIPSI


Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua didunia yang memiliki
luas laut empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut teritorial,
Laut Nusantara dan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu bukan hanya ikan
yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dimana tidak sedikit
memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan
yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia,
illegal fishing, dan jalur perdagangan melalui laut. Berdasarkan Laporan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari sektor kelautan
dan perikanan diperkirakan kerugian negara dari kejahatan illegal fishing
sebesar Rp. 300 Triliun setiap Tahun. Dalam mengatasi permasalahan ini
presiden mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 dan presiden
menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi Komandan
Satgas. Yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana
legalitas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015
Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
dalam hal pengendalian alat militer dan bagaimana upaya hukum
terhadap penyelesaian polemik Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun
2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara
Ilegal dalam hal pengendalian alat militer.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan
bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
isi dari peraturan presiden tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative, maka untuk
mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder,
yaitu studi kepustakaan.
Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 yang dibentuk oleh
presiden dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi
komandan satgas. Menteri Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan
yang prestisius, dimana komandan satgas mempunyai hak untuk
mengendalikan alat militer milik TNI AL. Sedangkan dalam UndangUndang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pengendalian alat
militer hanya dapat dikendalikan oleh Panglima TNI dan Panglima TNI
bertanggung jawab kepada presiden. Penyelesaian polemik pepres ini
dapat dilakukan dengan tiga opsi, pertama, judicial review yang dapat
diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini adalah
masyarakat dari kalangan akademisi ataupun masyarakat yang dirugikan
secara langsung oleh perpres tersebut; kedua, revisi yang dapat dilakukan
oleh pemerintah terkait dengan perpres ini, yang dimana awalnya Menteri
Kelautan dan Perikanan yang menjadi komandan satgas, digantikan oleh
Panglima TNI atau Wakil Panglima TNI dan atau KASAL; ketiga, yaitu
penghapusan dimana pemerintah yang mengeluarkan kembali perpes
yang intinya diperuntukkan mencabut Perpres Nomor 115 Tahun 2015
MUHAMAD SOPIAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMAD SOPIAN. (2017).LEGALITAS KEWENANGAN KOMANDAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd