Record Detail Back
PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Penelitian ini membahas mengenai penerapan dan hambatan gugatan
sederhana dalam penyelesaian kredit macet pada bank yang didasarkan pada
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana. Penelitian ini didasarkan dengan banyaknya putusan
pengadilan yang memutus perkara mengenai penyelesaian kredit macet dengan
putusan gugatan tidak dapat diterima seperti pada objek penelitian yang diangkat
oleh penulis sebagaimana pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitrawadas yang
gugatannya tidak diterima oleh pengadilan. Atas dasar tersebut penulis mengangkat
identifikasi masalah mengenai bagaimana penerapan serta bagaimana hambatan
gugatan serhana dalam menyelesaikan kredit macet pada bank. Dengan identifikasi
masalah tersebut penulis bertujuan agar dapat mengetahui mengenai mekanisme
penerapan gugatan sederhana serta hambatan-hambatan penerapannya dalam
menyelesaikan kredit macet pada bank.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif adalah pendekatan yang dilakukakan dengan cara menelaah pendekatan
teori-teori, konsep-konsep dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang
berhubungan atau berkaitan dengan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh
kejelasan dan pemahaman dari permasalahan berdasarkan realitas yang ada atau
studi kasus terkait dengan penerapan dan hambatan gugatan sederhana ini dalam
menyelesaikan kredit macet pada bank.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui penerapan
gugatan sederhana terhadap penyelesaian kredit macet telah memberikan suatu
mekanisme alternatif dalam penyelesaian kredit macet yang cepat, sederhana dan
biaya ringan atau rendah bagi para pihak baik pihak bank maupun pihak nasabah.
Sementara itu hambatan-hambatannya terletak pada regulasi mengenai syarat dan
batasan akan nilai gugatan materiil dan pada perjanjian kredit para pihak yang
terkadang tidak memuat klausul yang jelas serta pada kurangnya sumber daya
manusia akan pemahaman dan pengertian mengenai konsep gugatan sederhana ini.
DANIEL NATALIUS SIAGIAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DANIEL NATALIUS SIAGIAN. (2025).PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2
TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN
GUGATAN SEDERHANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






