ABDIEL RIZKINAAKBAR; " />
Record Detail Back

XML

AKIBATHUKUMDARIPENYALAHGUNAAN KEADAANDALAMPERJANJIANBERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA


Perjanjian merupakan instrumen utama dalam berbagai transaksi bisnis dan
hubungan hukum. Pada pasal 1331 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih, namun keberadaannya tidak selalu menjamin keadilan bagi
semua pihak yang terlibat.
Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, jenis data penelitian yang digunakan
adalah data sekunder dengan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier.
Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu keadaan
yang sedang berlangsung dengan tujuan memberikan data sehingga mampu menggali
hal-hal yang bersifat ideal. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis
kualitatif yaitu berdasarkan Undang– Undang yang satu tidak boleh bertentangan
dengan Perundang– Undangan lainnya, memperhatikan nilai Undang– Undang, dan
mewujudkan kepastian hukum yang hidup dalam masyarakat.
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam
mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian yang mengandung unsur
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam konteks hukum
kontrak Indonesia. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
secara eksplisit hanya mengatur mengenai cacat kehendak berupa kekhilafan, paksaan,
dan penipuan, praktik dan yurisprudensi telah mengakui penyalahgunaan keadaan
sebagai elemen yang merusak kebebasan berkontrak. Penelitian ini menggunakan
metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang lahir dari penyalahgunaan keadaan
(yaitu, eksploitasi posisi dominan atau ketergantungan pihak lain) mengakibatkan cacat
pada syarat subjektif sahnya perjanjian, yaitu ketidaksempurnaan kata sepakat.
Konsekuensi hukum utama dari perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan
(vernietigbaar) atas permintaan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, skripsi ini
merekomendasikan adanya revisi atau penambahan pasal dalam KUH Perdata untuk
mengakomodasi penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian yang
sah dan definitif, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pihak
yang lemah
ABDIEL RIZKINAAKBAR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ABDIEL RIZKINAAKBAR. (2025).AKIBATHUKUMDARIPENYALAHGUNAAN KEADAANDALAMPERJANJIANBERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd