Record Detail Back
PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERADILAN PIDANA MELALUI GANTI KERUGIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIKAITKAN DENGAN KEADILAN
Proses peradilan pidana berdasarkan KUHAP sangat berfokus pada pelaku
tindak pidana, baik mengenai kedudukannya sejak tersangka sampai menjadi
terpidana maupun hak-haknya sebagai tersangka atau pun terdakwa sangat
dilindungi oleh KUHAP. KUHAP sebenarnya telah mengatur kepentingan korban
untuk memperoleh ganti kerugian kepada pelaku melalui keputusan hakim yang
berupa pidana bersyarat, di mana mengganti kerugian kepada korban dijadikan
sebagai syarat khususnya. Namun demikian karena hanya sebagai syarat khusus
dari pidana bersyarat maka seringkali tidak diterapkan
Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis,
yaitu suatu metode penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan
mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang terkait dan bahan hukum sekunder serta
bahan hukum tersier. Sesuai metode pendekatan yang diterapkan maka data yang
diperoleh dari data penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu
mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk
selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian sebagai berikut Bentuk perlindungan korban tindak pidana
penipuan dalam memperoleh Ganti kerugian perlindungan hukum bagi korban
tindak pidana penipuan juga dapat diakomodir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban beserta peraturan-peraturan
pelaksananya. Proses hukum restitusi dan kompensasi menurut peraturan tersebut
sama-sama harus berdasarkan permohonan korban untuk selanjutnya ditetapkan
dalam putusan atau penetapan pengadilan yang berwenang, hanya saja untuk
proses hukum atas kompensasi khusus ditujukan pada pengadilan hak asasi
manusia, atau korban tindak pidana berupa pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, bukan untuk setiap korban tindak pidana. Upaya pengembalian ganti rugi
bagi korban melalui 3 (tiga) bentuk upaya pengembalian kerugian korban
tersebut, mulai dari penggabungan perkara ganti rugi, gugatan balik secara
perdata, dan permohonan restitusi dapat dinyatakan bahwa masing-masing upaya
untuk pengembalian kerugian terhadap korban tersebut memiliki prosedur dan
konsekuensi hukum yang tidak sama. Tiap tiap korban ataupun kelompok korban
penipuan, mampu menempuh upaya untuk pengembalian ganti rugi
YOSUA TAMBAYONG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
YOSUA TAMBAYONG. (2025).PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA
PENIPUAN DALAM PERADILAN PIDANA MELALUI
GANTI KERUGIAN BERDASARKAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DIKAITKAN DENGAN KEADILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






