Record Detail Back
PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI PERSFEKTIF TEORI KEADILAN
Perkembangan pidana dan pemidanaan pada aliran hukum modern, sistem
pemidanaan mulai berorientasi pada pelaku dan perbuatan (daad-dader straafrecht)
yaitu jenis sanksi yang diterapkan bukan hanya sanksi pidana tetapi juga meliputi
sanksi tindakan. Aspek pemidanaan merupakan salah satu aspek yang menjadi
sorotan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan terorisme.
Berkembangnya jaringan teroris dan fenomena pelaku oleh recidivis, serta
penegakan hukumnya menjadi pertanyaan serius apakah kebijakan pemidanaan
yang ada saat ini masih relevan atau memerlukan pembaharuan hukum pidana
materiil. Tujuan penelitian: Apa Faktor penyebab meningkatnya Tindak Pidana
Terorisme di Indonesia ? Bagaimana Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan ?
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pemidanaan Pelaku Tindak
Pidana Terorisme Di Tinjau Dari Persfektif Teori Keadilan. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Faktor Penyebab Meningkatnya
Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia adalah disebabkan oleh berbagai faktor,
termasuk kesenjangan sosial ekonomi, ketidakadilan politik, doktrinasi ideologi
ekstrem, propaganda melalui media internet, serta peran jaringan teroris dalam
merekrut anggota. Faktor-faktor ini saling terkait dan dapat membuat individu,
i
terutama yang rentan, terlibat dalam aksi terorisme dengan tujuan ideologis, politik,
atau motif lainnya. Faktor Penyebab Tindak Pidana Terorisme : Kesenjangan Sosial
dan Ekonomi, Konflik Ideologi dan Politik, Doktrinasi dan Propaganda, Peran
Media Sosial dan Internet, Faktor Psikologis dan Emosional, Kondisi Keluarga dan
Lingkungan Pergaulan: Eksklusivisme dan Ketidakadilan Sosial. Pemidanaan
Pelaku Tindak Pidana Terorisme Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan adalah
mempertimbangkan kesesuaian hukuman dengan kesalahan pelaku, penegakan
keadilan retributif (balasan setimpal) dan distributif (pembagian yang adil), serta
perlindungan hak asasi korban dan masyarakat. Keadilan dalam konteks ini berarti
hukuman yang proporsional dengan dampak terorisme, pemenuhan hak korban, dan
pencegahan tindakan serupa di masa depan. Aspek Keadilan dalam Pemidanaan
Terorisme : Keadilan Retributif (Keadilan Balasan), Menekankan kesalahan
pelaku. Fungsi balas dendam/pembalasan.
Mochammad Zidan Firdaus - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Mochammad Zidan Firdaus. (2025).PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA
TERORISME DITINJAU DARI PERSFEKTIF
TEORI KEADILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






