ANNISA ARVIYANTI; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN OPSETAN SATWA DILINDUNGI SECARA ONLINE DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA


Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem, hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Tindakan memperjualbelikan serta mengoleksi opsetan satwa
dilindungi merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya, dimana pada Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa setiap
orang dilarang untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
atau mati. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juga mengatur tentang larangan
memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau sekunder belaka. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam
penyusunan skripsi ini termasuk deskriptif analitis, yang berfungsi untuk
menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan dan dapat membentuk
teori-teori baru maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada sebelumnya.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka atau penelitian
kepustakaan.
Perdagangan opsetan satwa dilindungi secara online di Indonesia
merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelaku dapat
dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dan Pasal 40A ayat (1) huruf f, dengan ancaman
pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE, juga dapat digunakan sebagai
landasan hukum tambahan untuk menjerat pelaku. Namun, penegakan hukum
terhadap kejahatan ini menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, seperti
keterbatasan sumber daya (dana dan SDM), luasnya wilayah Indonesia, modus
operandi pelaku yang semakin canggih dan terorganisir, serta sifat kejahatan yang
sering kali bersifat internasional sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara.
ANNISA ARVIYANTI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANNISA ARVIYANTI. (2025).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN OPSETAN SATWA DILINDUNGI SECARA ONLINE DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd