ALVI REGIANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Judi Online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber, kini menjadi sangat
memprihatinkan, menurut data PPATK tercatat sekitar 4 juta pemain judi online di
Indonesia, 80.000 diantaranya anak-anak dibawah umur dengan total akumulasi
transaksi dari 2017-2024 mencapai 517 triliun rupiah. Hal ini menimbulkan dampak
yang sangat negatif terhadap masyarakat dikarenakan perjudian ini akan
menimbulkan kriminalitas yang baru. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk menganalisis penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana judi online
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik. Untuk menganalisis kendala dan solusi penerapan sanksi pidana bagi
pelaku tindak pidana judi online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, dengan
mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi Penelitian secara normatif dengan
menggambarkan secara sistematis fakta dan permasalahan yang diteliti pada
Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Sby dan Nomor
Perkara 8/Pid.B/2025/PN Plj. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Tindak Pidana Judi Online diatur secara khusus (lex spesialis) berdasarkan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Kendala dan Solusi penanggulangan judi online
diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat, Mudahnya akses internet khususnya
penggunaan VPN, Lemahnya penegakan hukum, Banyaknya oknum aparatur
negara yang tertangkap karena melindungi judi online. Solusi yang dapat dilakukan
diantaranya penguatan sanksi pidana, memberikan edukasi bagi masyarakat,
pemblokiran situs judi online, pemblokiran rekening bank dan E-Wallet yang
diduga adanya transaksi judi online.
ALVI REGIANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ALVI REGIANSYAH. (2025).PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd