Record Detail Back
PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 AYAT (2) HURUF a UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Penelitian ini berjudul “Penerapan Pasal 285 Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungkan
Dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual” penelitian ini di latar belakangi terkait kasus
kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, dimana Fenomena Kekerasan Seksual
di Indonesia sudah pada tahap yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang di
hubungkan dengan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap
pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta ingin mengetahui sejauh mana upaya
pemerintah Indonesia dalam menanggulanginya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Yuridis
Normatif yang berfokus pada Undang- undang dan kasus- kasus kekerasan seksual
yang terjadi di pengadilan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah
berdasarkan Studi Kepustakaan atau sesuai dengan Dokumen dan naskah- naskah
resmi. Data primer adalah Undang- Undang, bahan data sekunder adalah naskah-
naskah kasus, bahan data tersier adalah jurnal dan artikel terkait kekerasan seksual.
Hasil Penelitian menemukan bahwa pasal 285 Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana hanya memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan
seksual bentuk perkosaan. Ditemukan juga bahwa Undang- Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual tidak menerangkan secara jelas sanksi pidana bagi pelaku
perkosaan sehingga dalam beberapa kasus tindak pidana kekerasan seksual
terutama dalam bentuk perkosaan secara teori seharusnya menggunakan Undang-
Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun di temukan dalam beberapa
kasus dalam memberikan sanksi sering menggunakan Pasal 285 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dalam menindak pelaku kekerasan seksual bentuk
perkosaan.
MEYKEL YUDHA YANO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MEYKEL YUDHA YANO. (2025).PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG- UNDANG
HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 4 AYAT (2) HURUF a UNDANG- UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK
PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






