Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU PADA PERTUNJUKAN KOMERSIAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara perlindungan
hukum ideal dengan kenyataan di lapangan bagi pencipta lagu di Indonesia,
khususnya terkait penggunaan karya dalam pertunjukan komersial. Meskipun
regulasi telah ada, praktik pelanggaran hak cipta masih marak terjadi, sehingga hak
ekonomi pencipta seringkali terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk
Menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta lagu atas karya yang
digunakan dalam pertunjukan komersial, dan Menganalisis kendala yang dihadapi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memfasilitasi penarikan,
penghimpunan, dan distribusi royalti.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis
normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif
analitis untuk menggambarkan dan mengkaji norma hukum yang berlaku,
kemudian penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif dari premis umum
ke khusus.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, perlindungan
hukum bagi pencipta lagu menjadi lemah akibat adanya konflik norma antara Pasal
9 UU Hak Cipta yang mensyaratkan "izin" terlebih dahulu dan Pasal 23 ayat (5)
yang seolah meniadakannya untuk pertunjukan komersial, sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum. Kasus Agnez Mo vs. Ari Bias menjadi contoh nyata dampak
dari konflik norma ini, di mana ketiadaan izin langsung menjadi dasar pelanggaran
hak cipta. Kedua, peran LMKN belum efektif karena menghadapi kendala normatif,
seperti kesalahpahaman pengguna mengenai batas kewenangannya yang hanya
mencakup performing rights dan bukan synchronization rights (seperti dalam kasus
Djanuar Ishak vs. PT Elang Prima Retailindo), serta kendala operasional yang
mencakup rendahnya kepatuhan pengguna, transparansi, dan sosialisasi yang belum
optimal.
APA Citation
Yudi Permana. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU PADA
PERTUNJUKAN KOMERSIAL DITINJAU DARI
UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG
HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NO. 56 TAHUN 2021 TENTANG
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU
DAN/ATAU MUSIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






