Muhamad Malik Rizky Hidayatullah; " />
Record Detail Back

XML

PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) PADA OKNUM POLISI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 DAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2022


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri
pelaku tindak pidana merupakan langkah disipliner untuk menjaga integritas dan
citra kepolisian. Meningkatnya kasus pelanggaran pidana oleh oknum Polri
menimbulkan sorotan publik, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan hukum
pidana nasional dan kode etik profesi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi pustaka. Data diperoleh dari peraturan, dokumen
hukum, literatur akademik, dan putusan pengadilan yang relevan, kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTDH memiliki dasar hukum dalam
KUHP dan Kode Etik Polri, namun penerapannya masih terkendala prosedur
panjang, intervensi internal, dan ketidakkonsistenan sanksi. Oleh karena itu,
penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme diperlukan agar PTDH
lebih efektif menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhamad Malik Rizky Hidayatullah. (2025).PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) PADA OKNUM POLISI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 DAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2022.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd