Sunan Hidayah; " />
Record Detail Back

XML

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN


Keberadaan ormas di Indonesia mengalami dinamika yang cukup
signifikan, Setelah berakhirnya era Orde Baru dan memasuki masa Reformasi,
kondisi negara mengalami perubahan besar, Di era Reformasi, masyarakat
memperoleh kebebasan yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat dan
mendirikan organisasi, sehingga mendorong meningkatnya partisipasi publik dalam
pembangunan. Salah satu wujud nyata dari perubahan ini adalah bertambahnya
jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di berbagai wilayah. Ormas sering kali
menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Beberapa di antaranya bahkan
terlibat dalam tindakan anarkis, intoleransi, hingga melanggar ketentuan hukum
yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas sosial dan
keamanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang
kuat dan terstruktur terhadap keberadaan serta aktivitas Ormas, terutama di tingkat
daerah. Adapun tujuan penelitian ini untuk menelaah Peran Pemerintah Daerah
dalam Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Bandung berdasarkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta
untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi serta upaya yang telah dilakukan
pemerintah daerah kota bandung dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
ormas.
Metode penelitian menggunakan penelitian huikuim Yuridis Normatifi, yaitui
peineilitian yang meineimpatkan sisteim norma seibagai objeik kajiannya serta
membandingkan penerapannya dilapangan. Sisteim norma yang dimaksuid seibagai
objeik kajian adaah seiluiruih uinsuir-uinsuir dari norma huikuim yang beirisi nilai-nilai
teintang bagaimana manuisia seiharuisnya beirtingkah. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, dan lapangan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menelaah Peran Pemerintah Daerah
dalam Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Bandung berdasarkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yakni
masih minimnya pengawasan pemerintah daerah terhadap ormas hal ini dibuktikan
dengan lemahnya aturan kewajiban pelaporan ormas dan penerapan sanksi yang tegas bagi
ormas yang melanggar lalu Kurangnya peran dari Tim Terpadu dan cenderung
keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat luas menyebabkan pelaksanaan program
kebijakan pengawasan ormas tidak berjalan optimal. Penguatan pengawasan dan
pembinaan ormas di Kota Bandung bukan hanya soal penegakan regulasi, tetapi juga
tentang menciptakan ruang partisipasi yang sehat, tertib, dan konstruktif bagi masyarakat
sipil, pelaksanaan pengawasan terhadap Ormas masih menghadapi berbagai kendala, antara
lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, koordinasi antarinstansi yang belum
optimal, minimnya kesadaran hukum masyarakat dan ormas, serta lemahnya sistem
pelaporan dan pendataan. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan Ormas tidak terpantau
secara efektif, Melalui saran kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat
membangun ekosistem ormas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada
kepentingan publik.

Sunan Hidayah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sunan Hidayah. (2025).PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd