Record Detail Back
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 369/PID.SUS/2023/PN Bks
Penelitian ini membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang
merupakan bentuk kejahatan modern terhadap kemanusiaan dengan tujuan
eksploitasi, khususnya eksploitasi seksual, yang banyak menimpa perempuan dan
anak. TPPO tidak hanya melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia, tetapi
juga telah berkembang dalam jaringan kejahatan terorganisir baik di tingkat
nasional maupun transnasional. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta
perkembangan teknologi turut menjadi pemicu maraknya praktik ini. Pemerintah
telah merumuskan upaya pemberantasan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan
dasar hukum untuk pencegahan, penindakan, serta perlindungan saksi dan korban.
Namun, praktik perdagangan orang tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
dan menimbulkan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa, sehingga
diperlukan langkah komprehensif dan konsisten dalam penegakan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus untuk menelaah perdagangan orang sebagai
bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia, di mana perempuan
dan anak menjadi korban utama akibat kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta
kemajuan teknologi yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini juga menekankan
bahwa TPPO, khususnya eksploitasi seksual, merupakan kejahatan luar biasa yang
belum sepenuhnya diberantas meskipun telah diatur dalam UU PTPPO karena
lemahnya penegakan hukum dan perlindungan korban. Oleh karena itu, penelitian
ini penting dalam menganalisis penyelesaian hukum TPPO secara komprehensif,
baik dari aspek pidana, preventif, maupun protektif untuk memastikan keadilan
bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 dalam kasus PN Bekasi Nomor 369/Pid.Sus/2023/PN Bks
secara normatif memang sudah sesuai karena unsur tindak pidana perdagangan
orang terbukti, tetapi dalam praktiknya masih terbatas pada pelaku lapangan dan
gagal menyingkap jaringan sindikat yang lebih besar, sebagaimana juga terlihat
pada kasus TPPO di Myanmar yang bersifat transnasional. Keterbatasan investigasi
berbasis jaringan serta lemahnya kerja sama lintas negara membuat tujuan
pemberantasan belum tercapai secara menyeluruh. Di sisi lain, pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan masih cenderung minimalis dengan lebih menekankan
pada aspek formal pembuktian, sehingga vonis yang dijatuhkan relatif ringan, tidak
sebanding dengan penderitaan korban, tidak memberi efek jera, dan bahkan dapat
mengirim pesan keliru bahwa risiko hukum masih bisa ditoleransi. Kondisi ini
memperlihatkan perlunya pedoman pemidanaan khusus agar hakim lebih konsisten,
sensitif terhadap penderitaan korban, dan mampu menempatkan kejahatan ini
sebagai tindak pidana luar biasa yang harus diberantas dengan tegas dan
menyeluruh.
GAMMA FATHUL HASAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
GAMMA FATHUL HASAN. (2025).PENYELESAIAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI
SEKSUAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21
TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR
369/PID.SUS/2023/PN Bks.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






