Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK AKIBAT KESALAHAN DATA KOORDINAT DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi informasi di bidang pertanahan di Indonesia
menghadirkan inovasi berupa sertifikat elektronik, yang diterbitkan melalui sistem
elektronik pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi, dan akurasi data.
Namun, dalam praktiknya, kesalahan data koordinat sering terjadi, yang dapat
menimbulkan sengketa tanah dan kerugian bagi pemilik sertifikat. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat
elektronik akibat kesalahan data koordinat, serta mengkaji tanggung jawab Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan Penyelenggara. Sertifikat e lektronik (PsrE),
dengan landasan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) No. 19 Tahun 2016.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan
pendekatan statuta dan konseptual, memanfaatkan sumber primer berupa UU ITE,
Peraturan Pemerintah terkait pertanahan elektronik, dan dokumen BPN, serta
sumber sekunder dari buku dan jurnal hukum terbaru. Analisis difokuskan pada
aspek kekuatan hukum sertifikat elektronik, mekanisme koreksi data koordinat,
serta perlindungan hukum dan tanggung jawab lembaga penyelenggara sistem
pertanahan elektronik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sah dan mengikat sebagai dokumen elektronik, sehingga
pemilik memiliki hak untuk meminta koreksi data koordinat dan menuntut ganti
rugi apabila terjadi kerugian. Kesalahan koordinat dapat menimbulkan sengketa
hukum dan menghambat transaksi tanah. BPN dan PsrE memiliki tanggung jawab
administratif, teknis, dan hukum untuk memastikan akurasi data dan menyediakan
mekanisme perbaikan. UU ITE No. 19 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang
kuat bagi pemilik sertifikat untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk
koreksi data dan ganti rugi. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar BPN dan
PsrE meningkatkan akurasi data melalui teknologi pemetaan modern, melakukan
audit berkala, dan menyediakan mekanisme koreksi serta mediasi elektronik. Selain
itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pemilik sertifikat elektronik
perlu ditingkatkan untuk mencegah sengketa akibat kesalahan koordinat.
ACENG AAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ACENG AAN. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK
SERTIFIKAT ELEKTRONIK AKIBAT KESALAHAN
DATA KOORDINAT DI HUBUNGKAN DENGAN
UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






