Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan seseorang akan biaya hidup
yang terus meningkat. Seiring adanya perkembangan zaman yang semakin pesat,
seseorang yang tidak mempunyai keahlian tertentu, maka akan sulit untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak. Akhirnya dengan penghasilan yang ia dapat,
sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu ia akan
cenderung menghalalkan segala cara dengan mencuri sesuatu barang milik orang
lain. Tindak kejahatan yang paling banyak ditangani oleh Polrestabes Bandung
yaitu pencurian kendaraan sepeda motor, karena banyak masyarakat di Kota
Bandung yang menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan dengan kendaraan
roda empat. Pelaku tindak pidana pencurian akan lebih tertarik untuk melakukan
aksinya dengan sasaran kendaraan sepeda motor, karena merupakan barang yang
paling mudah dicuri dan paling cepat dijual. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penegakan hukum terhadap Pelaku tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Kepolisian
untuk menanggulangi dan mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu penelitian hukum yang berdasarkan dari peraturan perundang
undangan melalui interpretasi pasal-pasal yang mengatur hal-hal, yang menjadi
permasalahan dalam tindak pidana pencurian. Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah analisis deskritif yaitu menggambarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan teori-teori hukum dan praktik
pelaksanaan hukum di lapangan yang menyangkut permasalahan dalam tindak
pidana pencurian biasa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya peningkatan terhadap kinerja
aparat dan aparatur penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian yang bertugas
dalam menangkap dan memberantas Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor di Kota Bandung. Itu terbukti dengan adanya penurunan jumlah kasus
pencurian kendaraan sepeda motor dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
Pihak Kepolisian dalam upaya preventif melakukan kegiatan Patroli Roda Dua dan
satu truk Dalmas oleh Personel Satuan Samapta Polrestabes Bandung dan
memberikan himbauan agar tetap berhati-hati kepada masyarakat untuk mengunci
ganda sepeda motornya juga dimasukkan ke dalam rumah pada saat parkir dalam
keadaan lama, dan upaya represif yaitu menangkap dan mengungkap para Pelaku
beserta jaringannya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya
roda dua dengan ditemukannya sepeda motor yang belum lengkap seperti STNK,
surat-surat lain, dan kelengkapan atribut kendaraan pada saat kegiatan operasi razia
kendaraan bermotor.
Dicky Prahaditama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dicky Prahaditama. (2025).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN
BERMOTOR DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN
PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






