Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan HAM global yang serius,
Pemerintah telah mengeluarkan UU TPPO No. 21/2007 sebagai landasan hukum,
termasuk jaminan perlindungan korban dan sanksi pidana berat. Namun,
implementasinya menimbulkan pertanyaan mendasar bagaimana penegakan
hukum terkait pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat
terkendala koordinasi lembaga, anggaran terbatas, dan stigma sosial. Data aktual
Bareskrim Polri (Januari-Juli 2025) mencatat 427 korban, diperkuat kasus nyata
seperti perdagangan 44 bayi di Jawa Barat dan eksploitasi remaja di Subang. Di sisi
lain, meski ada regulasi dan ratifikasi Protokol Palermo (UU No. 14/2009, upaya
pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang menjadi korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga belum optimal, khususnya dalam
hal perlindungan dan pemulihan korban. Kondisi ini mendorong kebutuhan
penelitian tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO untuk
mengatasi kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Empisis dengan spesifikasi
teknik pengumpulan data serta bersifat Interaktif, yang berfokus pada analisis
norma hukum terkait perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) di Indonesia. Sumber data meliputi bahan hukum primer yang memuat
peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan
instrumen internasional terkait seperti Protokol Palermo; bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal hukum, artikel ilmiah, serta laporan resmi terkait perlindungan
korban TPPO; serta bahan hukum tersier yang mencakup kamus hukum,
ensiklopedia, dan Wawancara yang menjelaskan konteks bahan hukum primer dan
sekunder. Data dianalisis secara kualitatif dengan analisis Empiris untuk
mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban
TPPO berdasarkan instrumen hukum yang berlaku.
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sindikat perdagangan bayi
lintas negara Indonesia-Singapura, yang diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda)
Jawa Barat menunjukkan kompleksitas penegakan hukum yang menghadapi enam
hambatan struktural utama: asimetri sistem hukum Indonesia-Singapura,
keterbatasan keterangan korban bayi, kapasitas SDM terbatas, minimnya sumber
daya teknis, beban kerja tinggi, dan ketergantungan pada keterangan saksi yang
rentan. Upaya perlindungan korban dilakukan melalui pembentukan satuan khusus,
pengalihan fokus pembuktian pada bukti fisik/digital, peningkatan kapasitas
penyidik, serta konsorsium resource sharing. Studi ini menyimpulkan perlunya
pendekatan holistik yang integratif meliputi reformasi sistem administrasi
kependudukan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan kerjasama
bilateral, mengingat pendekatan represif semata tidak lagi memadai untuk
menjamin efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO lintas
negara.
BANGBANG WAHID HIDAYATTULOH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
BANGBANG WAHID HIDAYATTULOH. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA
INDONESIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






