JUNITA CORTALIA; " />
Record Detail Back

XML

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA SOSIAL MELALUI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS INTELIJEN MEDIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI


Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Era
globalisasi di bidang teknologi informasi membawa pengaruh terhadap
munculnya berbagai bentuk kejahatan. Munculnya kejahatan di dunia
maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat
ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara
cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media
sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya
Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang
dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat
dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro
Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Tim Satuan Tugas Intelijen
Media merupakan salah satu bentuk implementasinya. Salah satu yang
diteliti ialah pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media di Polres
Purwakarta yang baru-baru ini dibentuk.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan
Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan
cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak
pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen
Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap
penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki
beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media
monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial,
membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya
terhadap Polri dan Pemerintah berdasarkan fakta dan kegiatan yang
sebenarnya, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin
mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada
pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi,
serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan
sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam
bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan
Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah
memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang
bermanfaat.
JUNITA CORTALIA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
JUNITA CORTALIA. (2017).PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA SOSIAL MELALUI PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS INTELIJEN MEDIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd