FHADILAH FADHLAN KHAN; " />
Record Detail Back

XML

INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NO 30 TAHUN 2002 MENJADI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menimbulkan polemik terkait melemahnya independensi lembaga antikorupsi di
Indonesia. Pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status kelembagaan ke
dalam rumpun eksekutif, serta pembatasan kewenangan penyadapan,
penggeledahan, dan penuntutan dinilai membatasi ruang gerak KPK. Kondisi ini
menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana revisi undang-undang
memengaruhi peran KPK sebagai lembaga negara penunjang (auxiliary state organ)
dalam menjaga prinsip ketatanegaraan demokratis yang bebas dari intervensi
politik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,
doktrin para ahli hukum, serta literatur akademik terkait. Analisis dilakukan secara
deskriptif-analitis dengan membandingkan kondisi KPK sebelum dan sesudah
perubahan undang-undang, kemudian ditafsirkan dalam kerangka teori
ketatanegaraan dan asas independensi lembaga negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UU No. 19 Tahun 2019
telah mempersempit independensi KPK dan menimbulkan potensi intervensi politik
yang melemahkan kedudukannya sebagai lembaga antikorupsi yang independen.
Meskipun KPK masih berperan strategis dalam pemberantasan korupsi,
efektivitasnya terhambat oleh birokratisasi baru yang berimplikasi pada
menurunnya kinerja, termasuk operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu,
penelitian ini menegaskan urgensi penguatan independensi KPK secara normatif
maupun kelembagaan agar tetap selaras dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia
yang demokratis, transparan, dan akuntabel
FHADILAH FADHLAN KHAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FHADILAH FADHLAN KHAN. (2025).INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN KETATANEGARAAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NO 30 TAHUN 2002 MENJADI UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd