Trizah Sitio; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan upaya pencegahan oleh
pemerintah. Permasalahan KDRT merupakan isu krusial yang kompleks karena
tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial, budaya, dan
psikologis. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah ada, implementasinya masih
menghadapi kendala, yang mengindikasikan adanya jurang antara norma hukum
dan realitas di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menganalisis
sejauh mana efektivitas UU PKDRT dalam menjerat pelaku dan melindungi korban.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis
dokumen hukum, dan penafsiran peraturan perundang-undangan. Data yang
terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang jelas
mengenai pertanggungjawaban pidana KDRT dan upaya pencegahan pemerintah.
Kerangka berpikir yang dipakai adalah kerangka hukum pidana dan sosiologi
hukum, yang memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi aspek yuridis dan
implikasinya di masyarakat.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa UU PKDRT telah memberikan
dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT.
Namun, penegakan hukumnya masih menghadapi tantangan seperti stigma sosial
dan keterbatasan akses korban terhadap keadilan. Upaya pencegahan pemerintah,
meskipun telah diatur, belum sepenuhnya optimal karena belum melibatkan sinergi
yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga pendukung lainnya.
Kesimpulannya, perlu adanya perbaikan dalam implementasi UU PKDRT dan
peningkatan keseriusan semua pihak agar perlindungan hukum bagi korban KDRT
dapat tercapai secara maksimal.
Trizah Sitio - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Trizah Sitio. (2025).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd