FIA DELPIA; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK RENCANA PERLUASAN JALAN BUAH BATU-KIARACONDONG BERDASARKAN GARIS-GARIS KOTA BANDUNG YANG AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2031 BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH SKRIPSI


Pengadaan tanah untuk perluasan jalan Buahbatu-Kiaracondong
bagi kepentingan umum sudah banyak dilakukan guna menunjang
pembangunan infrastruktur nasional, seperti halnya pengadaan tanah
untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan Buahbatu–
Kiaracondong akan dibuat empat jalur, pelebaran jalan ini akan mencapai
enam meter dari bahu jalan, baik dari sisi barat maupun timur.
pelaksanaannya ditunda, yang semula tahun 2014 menjadi diundur
tahun 2031. Akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, antara lain
untuk membuat IMB, untuk mendapatkan ganti rugi juga harus menunggu
tahun 2031. Atas hal tersebut apakah rencana perluasan buahbatukiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 memberikan dampak
kerugian bagi pemilik ha katas tanah mulai dari sekarang dan bagaimana
alternatif penyelesaian bila ada pemilik hak atas tanah yang akan
mempergunakan haknya sebelum pelaksanaan pelebaran jalan di tahun
2031.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penerapan peraturan terhadap
apa yang terjadi dilapangkan. Penelitian ini menggunakan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, data
yang telah di dapat kemudian dianalisis melalui analisis data dengan tiga
tahapan yaitu reduksi, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, rencana perluasan jalan
Buahbatu-Kiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 oleh Pemkot
Bandung berdasarkan Pasal 15 ayat (3), UU No. 2 Tahun 2012, maka
Pemkot Bandung tidak mungkin memberikan IMB pada lokasi-lokasi yang
menjadi objek pelebaran jalan tersebut, namun pengadaan tanah untuk
jalan ini panitia pembebasanya akan dibentuk oleh provinsi berdasarkan
Pasal 15 ayat (4) UU No 2 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan
provinsi terhadap tata ruang, pelaksanaannya nanti pada tahun 2031
akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, yaitu untuk membuat
IMB menjadi tidak bisa, dan untuk mendapatkan ganti rugipun harus
menunggu tahun 2031. Inilah salah satu dampak carut marutnya tata
ruang diIndonesia Adapun .Alternatif penyelesaianya dengan cara hakhak keperdataan bagi pemilik tanah tidak boleh dibatasi/dikurangi, Pemkot
Bandung dan Pemda Propinsi Jabar harus tetap memberikan hak
keperdataan termasuk perizinan karena perizinan juga merupakan hak
keperdataan bagi pemilik tanah.
FIA DELPIA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FIA DELPIA. (2017).ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK RENCANA PERLUASAN JALAN BUAH BATU-KIARACONDONG BERDASARKAN GARIS-GARIS KOTA BANDUNG YANG AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2031 BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd