ARTONI ZALUKHU; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 363 AYAT (1) DAN PASAL 53 KUHP


Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam kasus tindak
pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal
363 ayat (1) Juncto Pasal 53 KUHP, berdasarkan analisis pada putusan Pengadilan
Negeri Bandung nomor : 1014/Pid.B/2023/PN Bdg yang terjadi di Jalan Terusan
Golf Timur IV, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung
pada tanggal 7 Oktober 2023. Dalam kasus tersebut, pelaku mencoba mencuri
seekor anjing milik korban dengan cara memasuki rumah korban secara diam-diam,
namun aksinya diketahui oleh korban dan pelaku sempat membekap korban
sebelum akhirnya melarikan diri dan tertangkap warga. Meskipun telah terjadi
upaya perdamaian antara pelaku dan korban, yang dibuktikan dengan surat
kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan polisi, proses hukum tetap
berlanjut hingga ke tahap persidangan dan pelaku dijatuhi pidana penjara oleh
Pengadilan Negeri Bandung. Pada penelitian ini penulis mengangkat identifikasi
masalah mengenai kepastian hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana yang
diselesaikan melalui restorative justice dan hambatan-hambatan penerapan
restorative justice dalam sistem peradilan pidana di indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau pendekatan studi
kasus untuk mengkaji sejauh mana prinsip restorative justice diterapkan dalam
kasus ini.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap
korban dan pelaku yang perkara pidananya diselesaikan melalui pendekatan
restorative justice di Indonesia saat ini belum tercapai, hal ini disebabkan oleh
ketidakselarasan mengenai aturan hukum yang mengatur mengenai restorative
justice dengan praktik penegakan hukum yang berlaku. Dengan demikian,
diperlukan perumusan kebijakan dan pedoman hukum yang lebih tegas agar
restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal, terutama pada kasus
kasus yang memenuhi kriteria damai dan tidak membahayakan kepentingan publik
secara luas. Selain itu, masih terdapat hambatan dalam implementasi restorative
justice, terutama ketika aparat penegak hukum tetap memproses perkara meskipun
telah tercapai perdamaian.
ARTONI ZALUKHU - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARTONI ZALUKHU. (2025).PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 363 AYAT (1) DAN PASAL 53 KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd