ELMA CHRISTIANY; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : LP/834/2017/JBR/RES.PWK. LEGAL MEMORANDUM


Berdasarkan laporan perkara dari Ibu Lilis Supriatini Laporan Polisi
No.Pol : LP / 834/ IX / 2017 / Jabar / Res. Pwk, tanggal 05 September
2017 sebagai ibu dari korban pemerkosaan anaknya yang bernama Resti,
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil
menangkap Ikhwan Fitriawan alias Ciu bin Alm Umdah, Saepul Anwar
Alias Away, Rio Victoria Bin Viktor, Andi Alamsyah Alias bogel Bin alan
Adad Sebagai Tersangka 5 Masih DPO, lima tersangka yang sebelumnya
telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar dengan
cara melakukan pemaksaan dan tipu muslihat untuk melakukan
persetubuhan. Kemudian polisi merumuskan unsur tindak pidana seperti
yang diatur oleh Undang-Undang Pasal 81 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP Tentang
pemberi bantuan tindak Pidana, permasalahan hukum yang diangkat
penulis adalah Apakah Penyidik telah benar menerapkan Pasal 81
Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Juncto
Pasal 56 KUHP? Dan Bagaimanakah kedudukan pelaku yang tidak turut
serta tindak pidana pemerkosaan?
Metode yang digunakan dalam analisis yuridis normative, yaitu data
yang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber
hukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder,
undang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah KUHP,
Undang-undang No 35 tahun 2009 , dan Udang-ndang No 35 tahun 2014
Tentang anak, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan KUHAP khususnya tentang kewenangan
Kepolisian negara Republik Indonesia), Wewenang Penyidikan, dan
dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis hingga
penulis menemukan permasalahan dan di akhiri dengan kesimpulan.
Penyidik keliru menerapkan Pasal 81 Undang - undang
perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP,seharusnya dikembangkan
tindak pidananaya, bahwa adad memiliki tembakau gorilla
(pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika obat terlarang)
(concursus). Pasal 81 Jo.56 KUHP Jo. 133 Ayat (2) Undang-undang No
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, dan atau KUHP
mendefinisikan istilah perbuatan cabul pada korban Resti, diatur dalam
Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 76E UU 35
tahun2014. Pengembangan perkara khusus diambil alih oleh penyidik
BNN Purwakarta mengenai tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang,
dan diduga melanggar pasal Pasal 127 juncto Pasal 74 (1) Undangundang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, yaitu
:Pasal 127 ayat (1) :“Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Pasal 127 Ayat (3) : yaitu restorative justice. Untuk membuktikan pasal 56
KUHP tentang pembantuan diperlukan pembuktian niat dari tersangka
yang hanya menonton terjadinya perkosaan tersebut.
ELMA CHRISTIANY - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LEGAL MEMORANDUM
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ELMA CHRISTIANY. (2017).PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : LP/834/2017/JBR/RES.PWK. LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd