<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="398">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK RESTITUSI KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
SKRIPSI</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dedi Jaya Sihite</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2017</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent></extent>
</physicalDescription>
<note>Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian
luas di Asia bahkan seluruh dunia. Perdagangan orang terjadi tidak hanya
menyangkut di dalam Negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang
antar pulau, tetapi juga perdagangan orang di luar Negara Indonesia di
mana terjadi perdagangan orang ke negara-negara lain. Berbagai
penyebab yang mendorong terjadi hal tersebut diatas, diantaranya yang
dominan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja,
perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis
ekonomi yang tidak berkesudahan. Sehubungan dengan korban kejahatan
perdagangan orang, dimana kebanyakan korban perdagangan orang
adalah anak dan perempuan yang merupakan tunas, potensi, dan
kelompok strategis bagi keberlanjutan bangsa di masa depan, maka perlu
diperhatikan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi
atau ganti kerugian, Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki
instrumen hukum untuk melindungi warga masyarakatnya dari tindak
pidana perdagangan orang yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan dari
tulisan ini adalah untuk mengetahui Implementasi hak restitusi atau ganti
kerugian yang diperkenankan dimohon oleh korban terhadap pelaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang kemudian
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan
pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri
didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu
kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada
perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3
kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya
manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi
dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu :
ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana
mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga
penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para
penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak
hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak
pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari
kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang
terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.</note>
<subject authority=""><topic>PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN</topic></subject>
<subject authority=""><topic>HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORA</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA130018</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="2741" url="" path="/1. ABSTRAK DEDI JAYA SIHITE.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="2742" url="" path="/2. COVER - BAB I - BAB II DEDI JAYA SIHITE.pdf" mimetype="application/pdf">COVER - BAB I - BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="2744" url="" path="/4. BAB V - DAFTAR PUSTAKA DEDI JAYA SIHITE.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V - DAPUS</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="2745" url="" path="/5. RIWAYAT HIDUP DEDI JAYA SIHITE.pdf" mimetype="application/pdf">RIWAYAT HIDUP</slims:digital_item>
</slims:digitals><recordInfo>
<recordIdentifier>398</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-02-03 11:18:56</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-02-03 11:20:47</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>