Boetje Christofh Emmanuel Lalenoh; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI


Perkembangan teknologi pada zaman yang semakin canggih ini
membuat persaingan dunia usaha semakin ketat. Dengan perkembangan
seperti ini pelaku usaha memanfaatkan media internet untuk melakukan
transaksi jual beli secara online, yang dimana dapat memudahkan bagi pihak
pembeli sebagai konsumen untuk mencari barang yang diperlukan tanpa
harus datang ke tokonya secara langsung. Permasalahan hukum yang timbul
dalam transaksi jual beli secara online sering terjadi dan menimbulkan
kerugian bagi konsumen. Permasalahan yang timbul seperti barang yang
diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan pesanan, serta
kompensasi/ganti kerugian bagi konsumen dari penjual sebagai pelaku usaha
tidak terpenuhi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen apabila barang yang diterima tidak
sesuai dengan pesanan dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak
konsumen apabila barang tidak sesuai pesanan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normative dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang
sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teoriteori hukum yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara
kualitatif.
Perlindungan hukum bagi konsumen yang memanfaatkan media
internet dalam transaksi jual beli secara online telah diatur dalam undangundang perlindungan konsumen, namun perlindungan hukum bagi konsumen
sendiri masih sangat lemah, terbukti dari banyaknya kasus yang terjadi dan
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Banyaknya kasus tersebut akibat
tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha selaku penjual yang
tidak menjalankan kewajibannya untuk beritikad baik dalam memberikan
informasi yang benar dan jelas kepada konsumen sebagaimana yang telah
diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta tidak
terpenuhinya hak-hak daripada konsumen untuk mendapatkan barang
pesanan yang sesuai dengan yang diperjanjikan oleh kedua pihak. Serta
pihak platform/penyedia website tidak ikut bertanggungjawab apabila timbul
kerugian kepada pihak konsumen. Apabila pelaku usaha selaku penjual tidak
menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perundangundangan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen
dapat melakukan upaya hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui
pengadilan (secara Litigasi) dan melalui luar pengadilan (Non LItigasi).
Penyelesaian diluar pengadilan melalui lembaga Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan
untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Bentukii
penyelesaian sengketa melalui lembaga BPSK ada 3 (tiga) bentuk
penyelesaian, yaitu : Arbitrase, Mediasi, dan Konsiliasi.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Boetje Christofh Emmanuel Lalenoh. (2017).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd