BELLA APRILIA; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN YANG MENDAPATKAN PERLAKUAN DISKRIMINASI OLEH RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Skripsi


Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Termasuk diantaranya melindungi setiap warga Negara
dari tindakan-tindakan yang bersifat diskriminatif. BPJS adalah badan
hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat secara menyeluruh.
Peningkatan kualitas kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah tersebut
berbanding terbalik dengan pelaksanaanya. Rumah Sakit sebagai mitra
dari BPJS terkadang membeda-bedakan terhadap pasien umum dengan
pasien BPJS. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai
perlindungan hukum terhadap pasien BPJS serta Upaya-upaya yang
dapat dilakukan oleh pasien jika mendapatkan perlakuan yang bersifat
diskriminatif oleh Rumah Sakit.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan
terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan
dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder
yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Sperifikasi
penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis
objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian dengan
cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimna adanya, yang
kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan
suatu kesimpulan.
Hasil penelitian ini Perlindungan hukum bagi pasien pengguna
BPJS yang mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit masih
lemah. Terlihat dari terdapatnya kasus-kasus tersebut terus berulang.
Kurangnya pengetahuan pasien pengguna BPJS terhadap hak-hak yang
dimilikinya menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin konkrit.
Selain itu pihak dari BPJS seolah-olah menutup mata dalam melihat
kasus-kasus seperti ini, sebagai badan hukum publik, BPJS
bertanggungjawab kepada pemerintah dan masyarakat untuk memberikan
pelayanan yang terbaik termasuk diantaranya terjaminnya hak dan
kewajiban peserta. Upaya yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna
BPJS jika mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit yaitu
dapat menempuh upaya nonlitigasi (diluar pengadilan) dan upaya litigasi
(melalui jalur pengadilan). Sebelum menempuh upaya-upaya hukum
terlebih dahulu pasien melakukan pengaduan kepada pihak pengendali
mutu dan pengaduan BPJS.
BELLA APRILIA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
BELLA APRILIA. (2017).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN YANG MENDAPATKAN PERLAKUAN DISKRIMINASI OLEH RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Skripsi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd