Record Detail Back
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) YANG TABUNGANNYA BERKURANG DI ATM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Nasabah sebagai konsumen wajib mendapatkan pelayanan jasa yang
nyaman, aman dan selamat dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Akan
tetapi dalam prakteknya masih kerap dijumpai pelaku usaha yang tidak beritikad
baik kepada kosumennya yaitu dengan memanfaatkan kelemahan konsumennya,
sehingga minimnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat sebagai konsumen
dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha demi meningkatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya, khususnya terhadap Perlindungan Nasabah Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Yang Tabungannya Berkurang di ATM. Adapun
permasalahannya : Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yang Tabungannya Berkurang di ATM
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan. Bagaimana Pertanggungjawaban Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Terhadap Nasabah Yang Tabungannya Berkurang di ATM Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif,
dengan mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi Penelitian deskriptif
analitis dengan menggambarkan secara sistematis fakta dan permasalahan yang
diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis
data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Konsumen Terhadap
Nasabah BRI Yang Tabungannya Berkurang di ATM Dihubungkan Dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah bank
memberikan hak nasabah untuk mengajukan pengaduan dan mencari
penyelesaian di luar atau di dalam pengadilan. Nasabah BRI dilindungi oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan Undang - Undang Perlindungan konsumen. OJK
melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan bank pada regulasi,
sementara Undang – Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak dan
jaminan nasabah. Pertanggungjawaban Bank Rakyat Indonesia adalah BRI akan
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah akibat hilangnya
dana nasabah di ATM apabila disebabkan oleh kelalaian bank. Penggantian
kerugian akan diproses selambat – lambatnya 20 hari kerja. Nasabah yang
kehilangan dana dapat melakukan beberapa upaya dengan melaporkan ke bank,
mengajukan ke OJK atau bahkan dengan jalur hukum.
Mitha Primaelani Apriady - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Mitha Primaelani Apriady. (2025).PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP
NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) YANG
TABUNGANNYA BERKURANG DI ATM
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






