TRIPRIYO NUGROHO; " />
Record Detail Back

XML

ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 86- K/PM.II-09/AD/V/2016 TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi contoh
suritauladan yang baik bagi masyarakat. Segala tindakan perbuatan
dilakukan anggota TNI harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota
TNI melakukan tindakan tidak terpuji apalagi melakukan tindak pidana
maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai
dengan Asas equality before the law menjelaskan bahwa kedudukan
profesi apapun seseorang tetaplah sama kedudukannya di muka hukum.
Pengadilan Militer II-09 Bandung telah menjatuhkan hukuman pada
perkara putusan nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 kepada anggota TNI
Angkatan Darat yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap
anak di bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Anggota Militer Pelaku
Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam Putusan Nomor : 86-
K/PM.II-09/AD/V/2016? 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum
Terhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Dalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta
menemukan hukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah
deskiptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam
hukum pidana.
Hasil dari penelitian adalah Penerapan Sanksi Hukum Terhadap
Anggota Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam
Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 belum tepat, seharusnya
diperiksa dan diadili oleh peradilan umum. Penerapan Sanksi Hukum
Terhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Dalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 seharusnya dikenakan
hukuman pidana. Saksi – saksi tersebut dikategorikan dalam Pasal 55
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah sebagai orang yang
melakukan, sehingga dapat diperiksa dan diadili sebagaimana dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
TRIPRIYO NUGROHO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
TRIPRIYO NUGROHO. (2018).ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 86- K/PM.II-09/AD/V/2016 TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd