NURUL OKTAVIANI; " />
Record Detail Back

XML

PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA RANCAMULYA KECAMATAN PAMEUNGPEUK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Perkawinan ialah perilaku alami makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kehidupan di dunia. Melalui
perkawinan yang sah, hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat terjalin
secara terhormat dan bermartabat untuk membagun kehidupan rumah tangga yang
harmonis. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan perkawinan yang
tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, salah satunya ialah perkawinan dibawah
umur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa
batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun,
fenomena perkawinan dibawah umur masih terjadi di berbagai daerah, termasuk
di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Hal ini
menimbukan permasalahan hukum dan sosial seperti tidak tercatatnya perkawinan
secara resmi serta kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat
hukum bagi pelaku perkawinan dibawah umur serta upaya pencegahan yang
dilakukan oleh aparat Desa Rancamulya dan KUA Kecamatan Pameungpeuk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan dilakukan di
Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung dengan fokus
pada kasus-kasus perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan data
primer dan sekunder yang diperoleh melalui kuesioner, wawancara, dan studi
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyak
terjadi perkawinan dibawah umur di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk
Kabupaten Bandung yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai,
seperti tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Hal ini berdampak pada
berbagai akibat hukum, antara lain tidak tercatatnya perkawinan secara resmi,
sulitnya pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, serta
tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terlibat
dalam perkawinan tersebut. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum
memahami batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, sehingga menjadi salah satu penyebab utama tingginya
angka perkawinan dibawah umur di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk
Kabupaten Bandung. Upaya yang telah dilakukan oleh Desa Rancamulya dan
KUA Kecamatan Pameungpeuk, seperti sosialisasi dan edukasi hukum belum
sepenuhnya efektif karena terhambat dalam pelaksanaannya, seperti rendahnya
kesadaran hukum masyarakat serta keterbatasan dalam jangkauan kegiatan
tersebut.
NURUL OKTAVIANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NURUL OKTAVIANI. (2025).PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA RANCAMULYA KECAMATAN PAMEUNGPEUK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd