Record Detail Back
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSES MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Kasus sengketa yang bisa diselesaikan dengan mediasi harus memenuhi
pertimbangan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bukti benar dan salah
dikesampingkan untuk proses damai namun tidak boleh merugikan yang lemah,
ada negosiasi dengan kedua belah pihak secara terpisah untuk menemukan titik
temu.
Adapun permasalahannya adalah : Bagaimana kewenangan Badan
Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses
Mediasi? Apa Kendala Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi
Pada Badan Pertanahan Nasional?
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Kewenanangan Badan
Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses
Mediasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis
data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kewenangan Badan Pertanahan
Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi adalah
diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21
Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus pertanahan.
Muhammad Rafly - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Rafly. (2025).KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
MELALUI PROSES MEDIASI BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA
RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN
PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






