HAURA AZ ZAHRA NURRONY; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999


Layanan pinjaman online, atau fintech lending, telah berkembang
popularitasnya karena kemajuan teknologi digital dan sangat disukai oleh generasi
muda. Akses yang mudah melalui aplikasi online mempercepat dan
menyederhanakan proses pengajuan pinjaman. Tingkat bunga yang tinggi,
kurangnya transparansi informasi, dan penyaluran dana tanpa persetujuan nasabah
atau tanda tangan elektronik merupakan beberapa masalah hukum yang sering
muncul dari kemudahan ini.Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki
keabsahan perjanjian pinjaman online yang tidak ditandatangani secara elektronik
dan menilai tanggung jawab penyedia layanan atas ketidakjelasan informasi yang
mereka berikan kepada konsumen.
Penelitian ini menggabungkan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Tinjauan pustaka terhadap peraturan hukum, termasuk Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 dan Nomor 10/POJK.05/2022, digunakan untuk mengumpulkan
data.
Menurut kesimpulan penelitian, perjanjian yang tidak memiliki tanda tangan
elektronik konsumen mungkin tidak dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 1320
KUH Perdata. Namun, jika tanda tangan elektronik memenuhi persyaratan
integritas dan autentikasi, maka dianggap sah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, One-Time Password (OTP) dianggap sebagai persetujuan formal
konsumen untuk transaksi atau kontrak elektronik. Selanjutnya, penyedia layanan
yang gagal mengungkapkan informasi secara transparan melanggar POJK dan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk menjamin perlindungan optimal
hak-hak konsumen dalam transaksi fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus
memperkuat pengawasannya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
masalah hukum dan digital.
HAURA AZ ZAHRA NURRONY - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HAURA AZ ZAHRA NURRONY. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd