Putri Dzikra Azizah; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH YANG MERUPAKAN OBJEK SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG


Pada masa sekarang ini dijumpai masalah-masalah sengketa tanah yang
terjadi di lingkungan sekitar. Salah satu contohnya adalah mendirikan bangunan
tanpa izin atau tanpa suatu dasar apapun di atas tanah sengketa, juga upaya
hukumnya jika bangunan didirikan ditanah orang lain. Adapun penelitian:
mengetahui Status Kepemilikan Bangunan yang didirikan di atas Tanah yang
merupakan Objek Sengketa, Mengetahui akibat hukum pendirian bangunan di atas
tanah yang merupakan objek sengketa.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Tentang
Pendirian Bangunan Di Atas Tanah Yang Merupakan Objek Sengketa
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data
secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status kepemilikan bangunan yang
didirikan di atas tanah yang merupakan objek sengketa adalah bisa menjadi
perbuatan melawan hukum jika melanggar aturan dan merugikan orang
lain. Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum
dan merugikan orang lain. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang
menimbulkan kerugian karena kesalahannya wajib menggantikan kerugian
tersebut. Sengketa tanah bisa masuk ranah hukum perdata, tergantung pada besar
dampaknya. Bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah
dalam hal ini Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibat hukum pendirian bangunan di
atas tanah yang merupakan objek sengketa adalah tindakan penyerobotan tanah
yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat di kenakan sanksi perdata, sanksi
admistratif. Upaya hukum yang dapat ditempuh pendirian bangunan di atas tanah
sengketa terjadi dalam praktik berdasarkan putusan pengadilan negeri Nomor
27/Pdt.G/2023/PN Mtr, dimana selama ini terhadap tanah obyek sengketa milik
para penggugat ( Nur Aripah, Rosa Dian Agustiningrum, Setien Laely Ardiah,
Hany Maya Sofa, A.Md.,Farm, Moehammad Habibil Aryawan), akan tetapi pada
sekitar pertengahan tahun 2022 Nur Aripah dikagetkan dengan informasi yang
diperoleh dari Ahyar selaku penggarap tanah Para Penggugat yang dalam hal ini
termasuk
tanah
obyek
sengketa
dimana Ahyar selaku Penggarap
menginformasikan kepada Nur Aripah bahwa tanah para penggugat sebagaimana
tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor: 00820 luas 3.750 m² tersebut telah
dikuasai seluas ± 500 m² oleh Tergugat (Jumawar) dengan cara mendirikan
bangunan semi permanen yang sekarang sebagai obyek sengketa. yaitu dapat
mengajukan permohonan kepada penguasa daerah untuk pengosongan tanah hak
milik tersebut. Sanksi dari keperdatan berupa ganti kerugian seperti dalam
penjelasan Pasal 1365 BW.
Putri Dzikra Azizah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Putri Dzikra Azizah. (2025).TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH YANG MERUPAKAN OBJEK SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd