BADRU YAMAN; " />
Record Detail Back

XML

SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPR RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PENYELIDIKAN PANSUS ANGKET KPK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR DPR DPD DAN DPRD (MD3) LEGAL MEMORANDUM


Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan upaya strategis
dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
yang memiliki tujuan menciptakan suatu tananan masyarakat yang
berkeadilan sosial. Tak bisa dipungkiri jika tindak pidana korupsi
merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi
leading sektor pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan
korupsi oleh KPK pada kenyataannya kerap mendapat hambatan,
diantaranya berupa interpensi. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi eKTP. Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil oleh
Pansus Angket KPK, kemudian yang menjadi permasalahan hukum dalam
legal memorandum ini adalah apakah Pansus Angket KPK sah secara
hukum terkait alasan dasar pemanggilan kepada Miryam S Haryani dalam
kasus korupsi e-KTP serta apakah DPR melalui hak angket dapat
melakukan pemanggilan kepada Miryam S Haryani yang statusnya masih
dalam proses hukum KPK
Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode yuridis
normatif. Sesuai dengan metodenya data yang dipergunakan dititik
beratkan kepada data sekunder, yaitu studi kepustakaan. Penelitian ini
dimaksudkan untuk menggambarkan permasalahan adanya suatu
benturan kewenangan antara DPR dan KPK yang didasarkan pada
ketentuan perundang-undangan. untuk mengatasi permasalahan ini ada
opsi yang dapat dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, yaitu
melakukan revisi.
Pemanggilan terhadap Miryam S Haryani oleh DPR yang
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak tepat. Selanjutnya
pemanggilan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan karena status Miryam
masih dalam proses hukum KPK.
BADRU YAMAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LEGAL MEMORANDUM
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
BADRU YAMAN. (2017).SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPR RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PENYELIDIKAN PANSUS ANGKET KPK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR DPR DPD DAN DPRD (MD3) LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd