Record Detail Back
PENETAPAN PIDANA DENDA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Sistem sanksi pidana dan pemidanaan yang akan mendasari dan
mempermudah
penerapannya
maupun pelaksanaannya
dalam
rangka
operasionalisasi pidana (denda) secara inconcreto dalam kesatuan sistem pidana
denda. Esensi dampak dari tindak pidana pelecehan seksual pada korban tetap
harus menjadi perhatian, setelah terjadi tindak pidana tersebut maka korban
memerlukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak korban. Adapun
permasalahannya : Bagaimana penetapan pidana denda bagi pelaku tindak pidana
pelecehan seksual dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh korban tindak pidana pelecehan seksual.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penetapan Pidana Denda
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dihubungkan Dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis
data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem peradilan pidana khususnya
terkait pengajuan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Ketidakpuasan Jaksa didasarkan pada pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim
yang dinilai tidak sebanding dan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Banding diajukan dengan harapan agar putusan pengadilan dapat mengakomodasi
tuntutan semula, terutama dalam hal besaran pidana denda. Namun, hasil dari
putusan banding justru berbanding terbalik dengan ekspektasi, hukuman yang
dijatuhkan terutama dari segi pidana denda menjadi lebih ringan dibandingkan
dengan putusan sebelumnya. Meskipun terasa tidak adil, tetap terdapat beberapa
alasan hukum didalamnya. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban
tindak pidana pelecehan seksual jika merasa tidak puas dengan hasil banding
masih terdapat upaya hukum lainnya. Upaya Hukum tersebut tetap harus
memenuhi rasa keadilan bagi korban dan tidak hanya berfokus pada hukuman
pelaku. Upaya Hukum: Kasasi, Peninjauan Kembali, Bantuan Hukum, Restitusi
dan Kompensasi, Rehabilitasi.
Yushi Dinda Aisha - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yushi Dinda Aisha. (2025).PENETAPAN PIDANA DENDA PADA PELAKU
TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK
PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd