TITIM FATIMAH; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 TENTANG GUGATAN KURATOR TERHADAP DEBITUR PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembyaran Utang mengartikan pailit adalah sita
umun atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Gugatan Actio
Pauliana yang dilakukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya (dalam pailit), merupakan langkah yang diambil untukmendapatkan
kembali asset berupa tanah dan bangunan SHGB Nomr 242/Kejambon
yang telah di jual oleh Boyke Panahatan Sinaga (Direktur PT. Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya), penelitian berdasarkan studi pada Putusan nomor
659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan actio
pauliana dengan meneliti permasalahan berkenaan dengan ketentuan
pengajuan actio pauliana.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penyusun melakukan
penelitian kepustakaan, yang bersumber dari studi kepustakaan. Studi
kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen
berupa Putusan Pengadilan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu suatu yang menekankan pada ilmu
hukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundangundangan di bidang hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Gugatan
Actio Pauliana yang diajukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi
Asih Jaya (dalam pailit), berdasarkan analisi terhadap Putusan Nomor
659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, unsur yang harus dibuktikan oleh kurator dalam
perkara action pauliana adalah membuktikan bahwa aset yang menjadi
objek gugatan merupakan bagian dari harta pailit debitor. Pertimbangan
Hukum atas putusan Nomor 659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, mengacu terhadap
Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 juncto Putusan Nomor
27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst., juncto Putusan nomor
04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., Hakim menolak permohonan
Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Asas Rex Judicate Proveritate Habetur
berlaku dalam putusan ini yang mana putusan hakim harus dianggap
benar, sampai ada putusan lain yang membatalkannya. Sehingga Hakim
menolak eksepsi Tergugat I, II sampai dengan VI untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan kartini
Nomor 1, Tegal. Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 242/Kejambon
termasuk dalam boedel pailit PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam
pailit).
TITIM FATIMAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
TITIM FATIMAH. (2018).ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 TENTANG GUGATAN KURATOR TERHADAP DEBITUR PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd