Record Detail Back
PEMBENTUKAN PANSUS HAK ANGKET KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH DPR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MD3, DI KAITKAN DENGAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah lembaga Negara yang
bertugas membantu Negara untuk memberantas tidak pidana korupsi yang dimana
lembaga ini sangat membantu meringankan tugas kepolisian dan kejaksaan,
sehingga setelah adanya KPK segala bentuk korupsi baik yang ada di eksekutif,
legislatif, dan yudikatif langsung dapat diungkap. KPK menunjukkan kinerjanya
dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang di nilai belum cukup kuat untuk menentukan KPK
dalam sistem ketatanegaraan yang berdasarkan UUD 45, bahkan pembentukan
KPK belum didasarkan konsepsi yang utuh dalam sistem ketatanegaraan, terlihat
dari masih sering diperbincangkan kedudukannya. Mengingat KPK hanya bersifat
lembaga negara bantu serta diberikan kewenangan oleh UU bukan UUD 45.
Sehingga banyak kalangan yang mempertanyakan kedudukan KPK dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia serta status lembaga independennya, sehingga muncul
permasalahan ketika DPR membentuk pansus hak angket KPK. Sehingga banyak
kalangan mempertanyakan keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK oleh
DPR.
Metode penelitian seperti, Metode pendekatan yang digunakan dalam
pembahasan ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang
menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang
berkaitan dengan efektifitas UU MD3 mengenai hak angket. Spesifikasi penelitian
yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis
permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu
menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Secara deduktif penelitian ini dimulai dengan
tahapan menganalisis data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan halhal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.
Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK bisa ditafsirkan sesuai,
karna menurut aturan yang berlaku, dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). sehingga
DPR berhak menggunakan haknya tersebut seperti halnya hak angket, tetapi tidak
hanya terhadap pemerintah sebagai lembaga eksekutif, akan tetapi semua lembaga
negara pelaksana undang-undang, dengan demikian, hak angket bisa diarahkan
terhadap siapa saja termasuk KPK lembaga yang di bentuk oleh Undang-Undang.
Sehingga polemik antar kedua lembaga KPK dan DPR tidak berujung tuntas,
maka MK sangat berperan penting atas kondisi permasalahan DPR dan KPK.
Maka putusan yang telah MK keluarkan menjadi titik temu atas masalah
pandangan terkait sah atau tidaknya pembentukan pansus hak angket terhadap
KPK yang di bentuk oleh DPR kepada lembaga independen atau lembaga Negara
bantu, baik menurut ketatanegaraan ataupun menurut undang-undang
pembentukan pansus hak angket KPK yang di berikan oleh DPR jelas legal
menurut MK dan menurut undang-undang yang berlaku.
Taupan Yuwono Suprayogo - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Taupan Yuwono Suprayogo. (2018).PEMBENTUKAN PANSUS HAK ANGKET KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH DPR MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG
MD3, DI KAITKAN DENGAN KEDUDUKAN KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd