SUHENDAR HERDIYANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara
Hukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan
dengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah
didasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum
dalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor.
Kegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi
hal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa
penyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat
beberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor
adanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap
tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan
tersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan, yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu suatu usaha penelitian kepustakaan terhadap data
sekunder. Dalam penelitian ini penulis mengambil dua bentuk penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian untuk menemukan hukum in concreto dan
penelitian terhadap sistematik hukum. Penelitian hukum in concreto
adalah penelitian yang dilakukan untuk menentukan apakah hukumnya
sesuai guna menyelesaiakan suatu perkara. Sedangkan penelitian
terhadap sistematik hukum adalah penelitian yang dilakukan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder, kerangka acuan yang dipergunakan
adalah pengertian-pengertian dasar yang terdapat dalam sistem hukum.
Tindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di
pengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal.
Faktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah
faktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua
faktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori
kriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak
Pidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A,
didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai
penyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai
memiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan
dan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara
Undang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17
Tahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansisubstansi dan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti
kewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada
pasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan
juga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 UndangUndang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini
cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal.
SUHENDAR HERDIYANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SUHENDAR HERDIYANSYAH. (2018).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd