ATANG HERDIANA; " />
Record Detail Back

XML

SITA EKSEKUSI YANG TIDAK BISA DILAKSANAKAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA Studi Kasus


Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama belum tentu
dapat dilaksankan dengan mudah, karena adanya perlawanan dari pihak
yang kalah saat eksekusi ataupun pihak yang kalah melakukan upaya yang
lain. Studi Kasus ini menelaah sengketa tanah Nomor Kohir 446 seluas
7160 m2 di Kelurahan Citeureup yang sudah dimenangkan pihak Ny. Mimi,
dkk. melawan Ny. Teja Ningsih, dkk. sampai Peninjauan Kembali kemudian
adanya Amar Tambahan kembali, akan tetapi Pengadilan Agama tidak
dapat melaksanakan eksekusi. Permasalahan yang dibahas pada studi
kasus ini, antara lain: upaya pengadilan untuk melakukan sita eksekusi
yang telah diputuskan dalam Putusan Nomor 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi jo.
Berita Acara Nomor 04/EKS/PUT/2014/PA-Cmi; dan kedudukan putusan
yang dilaksanakan terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) karena dimungkinakan adanya upaya hukum
(uitvoorbaar bij voorrad) menurut hukum acara perdata.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskripstif analitis, yaitu dengan
meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang
terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil dari studi kasus ini adalah: (1) Eksekusi riil dalam HIR pasal
200 (1) / 218 (2) RBg menyebutkan bahwa jika pihak yang kalah perkara
tidak mau mengosongkan barang tidak bergerak, maka ketua pengadilan
mengeluarkan surat perintah kepada petugas eksekusi dan bila perlu
dengan bantuan aparat penegak hukum. Eksekusi atau perintah dan
dibawah pimpinan ketua yang menjatuhkan putusan tersebut, atau
Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan
Agama yang memutusnya, dan yang berwenang melaksanakan
eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama; (2) Upaya hukum lain
dapat ditempuh, tetapi eksekusi harus dilaksanakan karena sengketa telah
diputus. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu dikenal dengan
putussan serta merta, dalam pasal 180 (1) HIR atau 191 (1) RBg
memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar
putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dulu, sekalipun pihak
tergugat mengajukan banding atau kasasi. Dengan demikian hakim
dapat menjatuhkan putusan yang memuat amar bahwa putusan
dapat dilaksanakan lebih dahulu, yang lazim disebut "putusan dapat
dieksekusi serta merta" Wewenang menjatuhkan putusan serta
merta hanya pada Pengadilan Agama.
ATANG HERDIANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
STUDI KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ATANG HERDIANA. (2017).SITA EKSEKUSI YANG TIDAK BISA DILAKSANAKAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1708/Pdt.G/2014/PA.Cmi BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA Studi Kasus.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd