SOPIAN ABDUL ROHHIM; " />
Record Detail Back

XML

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK CACAT PRODUKSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Konsumen dirugikan secara materil karena kurangnya quality
control dari pelaku usaha dalam memasarkan produk atau barang jualnya.
Ketentuan-ketentuan hukum dibuat, bertujuan untuk melindungi hak-hak
konsumen agar mencegah kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha
harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat
barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam
skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam
memberikan ganti rugi atas produk cacat produksi terhadap konsumen dan
bagaimana Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama dan
Gudang Garment kepada konsumen.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan
skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, dengan tujuan
untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang
diperoleh dari lapangan yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha
terhadap produk cacat produksi. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini
adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti serta memadukan data
sekunder dan primer dengan penelitian lapangan berupa wawancara
kepada pihak pelaku usaha yaitu PT. Akur Pratama, cabang perusahaan
Grand Yogya Kepatihan dan Gudang Garment, serta wawancara kepada
pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dalam menangani
dan menyelesaikan sengketa konsumen, yang kemudian dianalisis secara
yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab
pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi terhadap produk cacat produksi
kepada konsumen yaitu menggunakan sistem Tanggung Jawab Mutlak,
dimana pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas produk yang
dipasarkannya memiliki cacat produksi tersembunyi. Konsumen hanya
perlu membuktikan adanya hubungan dengan pelaku usaha yaitu berupa
struk pembelian. Mekanisme pemberian ganti rugi oleh PT. Akur Pratama
dan Gudang Garment kepada konsumen dalam pelaksanaannya sedikit
berbeda dimana pihak pelaku usaha melaksanakan penggantian kerugian
dengan membatasi hak konsumen dalam memilih jenis ganti kerugian dan
batas waktu penuntutan kerugian konsumen sehingga konsumen berada
dalam posisi yang lemah
SOPIAN ABDUL ROHHIM - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SOPIAN ABDUL ROHHIM. (2018).TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK CACAT PRODUKSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd