Record Detail Back
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1645 K/PID/2015 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA STUDI KASUS
Seorang pengusaha di Tasikmalaya yang melakukan perbuatan
wanprestasi diputus bersalah karena dianggap telah melakukan tindak
pidana penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Unsur dalam tindak pidana penipuan memang
memiliki kemiripan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian yang bila
tidak dilakukan penelaahan secara cermat terhadap sifat dan
substansinya, maka akan tersesat pada kesimpulan bahwa antara delik
pidana dan wanprestasi memiliki unsur perbuatan material yang sama.
Suatu perjanjian mengandung unsur penipuan jika terdapat perbuatan
dengan daya akalnya menanamkan suatu gambaran yang tidak benar
tentang ciri objek perjanjian sehingga pihak yang lain tergerak atau
mempunyai kehendak untuk menutup perjanjian. Pada persidangan hakim
harus jeli dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam
delik pidana atau termasuk wanprestasi, sehingga hakim dapat
menjatuhkan putusan dengan tepat. Apakah Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tepat dan telah sesuai
dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia? Upaya hukum apa
yang dapat ditempuh terdakwa setelah diputus bersalah melakukan tindak
pidana penipuan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1645 K/Pid/2015?
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatifempiris, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan juga meneliti bagaimana
penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Penulis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tidak tepat dan tidak sesuai dengan
asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Terdakwa melakukan
perbuatan wanprestasi, maka dari itu tidak seharusnya disidang dan
diputus bersalah dalam persidangan pidana. Dengan adanya fakta-fakta
baru yang terungkap terkait dengan kasus ini, maka terdakwa dapat
menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Yulius Christian - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yulius Christian. (2016).PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1645 K/PID/2015 TENTANG TINDAK PIDANA
PENIPUAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
STUDI KASUS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd