WENDI HERDIAN SURYANA; " />
Record Detail Back

XML

TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI


Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif
dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu
terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi
semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di
internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana
yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum
di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara garis besar
kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan
komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumen delicti,
juga dapat terjadi di dunia perdagangan berupa tindak pidana penipuan
dalam transaksi jual beli melalui internet. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji
antara lain bagaimanakah aspek hukum dan modus operandi terjadinya
tindak pidana penipuan melalui internet ? serta apakah upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah tindak pidana penipuan melalui internet ?
Pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar
falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya
menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aspek hukum tindak pidana
penipuan melalui internet telah sangat terang dan jelas ditegaskan dalam
UU ITE, namun UU ITE tidak akan berfungsi secara optimal sebagai alat
untuk menjerat para pelaku tindak pidana penipuan melalui internet
apabila tidak didukung oleh profesionalisme para aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan di cyber space, pendekatan
aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika harus
diterapkan secara signifikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk
mencegah tindak pidana penipuan melalui internet dapat dilakukan
dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi jasa atau
pengguna internet, hal ini telah mendorong pemerintah untuk melahirkan
suatu produk hukum dalam bentuk UU ITE, namun dengan lahirnya UU
ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat
tertangani. Dengan lahirnya UU ITE tidak semata-mata undang-undang ini
bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi
hukum. Kemudian berbagai bentuk perkembangan teknologi yang
menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat
diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai
persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan
untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.
WENDI HERDIAN SURYANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
WENDI HERDIAN SURYANA. (2016).TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd